Tugas Kode Etik
Psikologi
“MEMBANDINGKAN
KODE ETIK INDONESIA DAN
KODE
ETIK KANADA “
OLEH :
1.
ERIANISA
SUKMAWARDANI 072110996
2.
ERVIANTO 072110998
FAKULTAS
PSIKOLOGI
UNIVERSITAS
ISLAM SULTAN AGUNG
2012
NO
|
Bidang
kajian
|
Persamaan
|
|
KODE
ETIK INDONESIA
|
KODE
ETIK KANADA
|
||
1
|
Hubungan
majemuk
|
Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi sedapat mungkin menghindar dari hubungan majemuk
apabila hubungan majemuk tersebut dipertimbangkan dapat merusak obyektifitas
dalam menjalankan fungsinya sebagai Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi,atau
apabila beresiko terhadap eksploitasi atau kerugian pada orang atau pihak
lain dalam hubungan professional tersebut.
|
Hindari
hubungan ganda ( misalnya dengan siswa,karyawan,atau klien)dan situasi lain
yang mungkin hadir konflik kepentingan atau yang mungkin mengurangi kemampuan
mereka untuk menjadi obyektif dan tidak bias dalam penentuan mereka tentang
apa yang mungkin demi kepentingan terbaik dari orang lain.
|
2
|
Peningkatan
kompetensi
|
Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib melaksanakan upaya-upaya yang
berkesinambungan guna mempertahankan dan meningkatkan kompetensi mereka.
|
Jauhkan
diri mereka up to date dengan pengetahuan yang relevan ,penelitian,metode,dan
teknik,melalui pembacaan literature yang relevan konsultasi sebaya,dan
kegiatan pendidikan yang berkelanjutan dan kesimpulan akan menguntungkan dan
tidak merugikan orang lain.
|
3
|
|
Kode etik indonesia
menuntut kesadaran dan tanggung jawab terhadap psikolog dan ilmuan psikologi
untuk selalu berupaya menjamin kesejahteraan umat manusia dan memberi
perlindungan kepada masyarakat menggunakan layanan psikologi, serta semua
pihak yang terkait dengan layanan psikologi atau pihak yang menjadi objek
dari studinya
|
Psychological
Association Canadian menyadari tanggung jawabnya untuk
membantu menjamin perilaku etis
dan
sikap pada bagian dari psikolog. Upaya untuk menjamin perilaku etis dan sikap
termasuk mengartikulasikan prinsip-prinsip etika, nilai-nilai, dan standar;
mempromosikan prinsip-prinsip, nilai-nilai,dan standar melalui pendidikan,
pemodelan sebaya,dan konsultasi, mengembangkan dan menerapkan metode untuk
membantu psikolog memonitor etika perilaku dan sikap mereka,mengadili keluhan
tidak etis perilaku, dan, mengambil tindakan korektif bila diperlukan. Kode
ini mengartikulasikan prinsip-prinsip etika, nilai-nilai,dan standar untuk
memandu semua anggota Canadian.
|
4
|
Informed
consent
|
persetujuan
dari orang yang akan menjalani proses dibidang psikologi yang meliputi
penelitian pendidikan/pelatihan/asesmen dan intervensi psikologi. Persetujuan
dinyatakan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh orang yang menjalani
pemeriksaan yang menjadi subjek penelitian dan saksi. Dalam konteks indonesia
pada masyarakat tertentu yang mungkin terbatas pendidikannya, kondisinya atau
yang mungkin rentan memberikan informed consent secara tertulis dapat
dilakukan secara lisan dan dapat direkam atau adanya saksi yang mengetahui
bahwa yang bersangkutan bersedia
|
Mengakui
bahwa informed consent adalah hasil dari suatu proses mencapai kesepakatan
untuk bekerja sama,buka hanya memiliki formulir persetujuan ditandatangani.
Memperoleh persetujuan dari semua independen dan sebagian orang bergantung
untuk layanan anypsychological diberikan kepada mereka kecuali dalam keadaan
kebutuhan mendesak ( misalnya bencana atau musibah kritis lainnya). Dalam
keadaan mendesak,psikolog akan melanjutkan dengan persetujuan dari orang
tersebut,namun informed consent yang lengkap akan diperoleh sesegera mungkin.
Menetapkan dan menggunakan formulir persetujuan ditandatangani yang
menentukan dimensi informed consent atau yang mengakui bahwa dimensi
tersebut.
|
5
|
Kerahasiaan
data
|
Rekam
psikolog lengkap psikolog/ilmuwan psikologi membuat, menyimpan
(mengarsipkan), menjaga, memberikan catatan dan data yang berhubungan dengan
penelitian, praktik dan karya lain sesuai dengan hukum yang berlaku dan
dengan cara yang sesuai dengan ketentuan kode etik psikologi Indonesia. Rekam
psikologis untuk kepentingan khusus : laporan pemeriksaan psikologi untuk
kepentingan khusus hanya dapat di berikan kepada personal/organisasi yang
membutuhkan dan berorientasi untuk kepentingan atau kesejahteraan orang yang
mengalami pemeriksaan psikologi.
|
Merekam hanya
bahwa informasi pribadi yang diperlukan untuk penyediaan terus menerus,
layanan terkoordinasi, atau untuk tujuan-tujuan tertentu, studi penelitian
yang dilakukan, atau yang diperlukan atau dibenarkan oleh hukum. Menghormati
hak peserta penelitian, karyawan, supervisi,siswa, dan peserta pelatihan
untuk privasi pribadi yang wajar.Mengumpulkan, menyimpan,menangani,dan
mentransfer semua informasi pribadi, apakah tertulis atau tidak tertulis
(misalnya, komunikasi selama service provision, catatan tertulis, e-mail atau
komunikasi faks, file komputer,kaset video, dengan cara menghadiri untuk
kebutuhan privasi dan keamanan. Ini akan termasuk memiliki rencana yang
memadai untuk catatan di kondisi penyakit yang serius sendiri seseorang,penghentian
kerja,atau kematian.
|
6
|
Penggunaan
hewan untuk penelitian
|
Psikolog
dan ilmuwan psikologi yang melakukan penelitian dengan hewan harus terlatih
dan dapat memperlakukan hewan tersebut dengan baik, mengikuti prosedur yang
berlaku, bertanggung jawab untuk memastikan kenyamanan, kesehatan dan
perlakuan, yang berkeprimanusiaan terhadap hewan tersebut. Psikolog/ilmuwan
psikologi yang sedang melakukan penelitian dengan hewan perlu memastikan
bahwa semua orang yang terlibat dalam penelitiannya telah menerima petunjuk
mengenai metode penelitian, perawatan dan penanganan hewan yang di gunakan,
sebatas keperluan penelitian, dan sesuai perannya.Prosedur yang jelas
diperlukan sebagai panduan untuk menangani seberapa jauh hewan ‘boleh’
disakiti dan terhindar dari perlakuan semena-mena.
Psikolog/ilmuwan
psikologi dapat menggunakan prosedur yang menyebabkan rasa sakit, stress dan
penderitaan pada hewan hanya jika prosedur alternative tidak memungkinkan dan
tujuannya dibenarkan secara ilmiah atau oleh nilai-nilai pendidikan dan
terapan.
|
Psikolog
perawatan dan penggunaan hewan dalam kegiatan penelitian dan pengajaran
mereka juga merupakan komponen peduli
bertanggung jawab. Meskipun hewan tidak memiliki hak moral yang sama seperti
orang-orang (misalnya, privasi), mereka memiliki hak untuk diperlakukan
secara manusiawi dan tidak perlu ketidaknyamanan,terkena nyeri, atau
gangguan.Berdasarkan kontrak sosial yang memiliki disiplin dengan masyarakat,
psikolog memiliki kewajiban yang lebih tinggi peduli kepada anggota
masyarakat daripada tugas umum perawatan semua anggota masyarakat memiliki
satu sama lain.
Namun,
psikolog berhak untuk melindungi dasar mereka sendiri kesejahteraan
(misalnya, keamanan keluarga, fisik hubungan) dalam pekerjaan mereka sebagai
psikolog.
|
7
|
Pelecehan
seksual
|
Keakraban
seksual dengan peserta pendidikan/pelatihan orang yang di supervisi bagi
psikolog/ilmuwan psikologi tidak terlibat dalam keakraban seksual dengan
peserta pendidikan atau pelatihan orang yang sedang di supervisi, orang yang
berada di agensi atau biro konsultasi psikologi, pusat pelatihan atau tempat
kerja dimana psikologi/ilmuwan psikologi tersebut mempunyai wewenang akan
menilai atau mengevaluasi mereka.
Bila hal
di atas tidak dihindari karena berbagai alasan, misalnya karena adanya
hubungan khusus yang telah terbawa sebelumnya, tanggung jawab tersebut harus
dialihkan pada psikolog atau ilmuwan psikologi yang lain yang memiliki
hubungan netral dengan klien untuk memastikan obyektifitas dan meminimalkan
kemungkinan-kemungkinan negative pada semua pihak yang terlibat.
|
meliputi
salah satu atau kedua hal berikut: (i) Penggunaan kekuasaan atau wewenang
dalam upaya untuk memaksa orang lain untuk terlibat dalam atau mentolerir
aktivitas seksual. Penggunaan tersebut meliputi ancaman eksplisit atau
implisit pembalasan untuk ketidakpatuhan, atau janji imbalan atas kepatuhan.
(Ii) Terlibat dalam
disengaja
dan / atau diulang sexuallyoriented komentar yang tidak diinginkan, anekdot,
gerakan, atau menyentuh, jika perilaku seperti: yang ofensif dan tidak
diinginkan; menciptakan suatu kerja, ofensif bermusuhan, atau mengintimidasi,
belajar, atau layanan lingkungan, atau, dapat diharapkan akan berbahaya bagi
penerima.
|
8
|
|
Psikolog/ilmuwan
psikolgi menyadari adanya kemungkinan konflik antara kebutuhan untuk
menyampaikan informasi dan pendapat, dengan keharusan mengikuti hukum yang
ditetapkan sesuai system hukum yang berlaku. Psikolog/ilmuwan psikologi
berusaha menyelesaikan konflik ini dengan menunjukan komitmen terhadap kode
etik dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi konflik ini dalam
cara-cara yang dapat diterima.
|
Berarti
hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang diakui oleh provinsi
atau wilayah di mana psikolog bekerja. "Hak moral" berarti hak asasi manusia dan tidak dapat
dicabut yang mungkin atau mungkin tidak sepenuhnya dilindungi oleh
undang-undang yang ada dan undang-undang. Dari khususnya penting bagi psikolog,
misalnya, adalah hak untuk keadilan distributive, keadilan dan proses hukum,
dan privasi sesuai dengan tahapan perkembangan, self- tekad, dan kebebasan
pribadi. Perlindungan beberapa aspek dari hak-hak mungkin melibatkan praktek
yang tidak terkandung atau dikontrol dalam undang-undang saat ini. Hak moral
tidak terbatas pada orang-orang yang disebutkan dalam definisi ini."Adil diskriminasi" atau "tidak adil diskriminasi"
berarti bahwa kegiatan yang merugikan atau mempromosikan mengurangi orang-orang
karena budaya mereka, kebangsaan, etnis, warna kulit, ras, agama, jenis
kelamin, jenis kelamin, status perkawinan, seksual orientasi, kemampuan fisik
atau mental, usia, status sosial-ekonomi, atau lainnya preferensi atau
karakteristik pribadi, kondisi, atau status.
|
NO
|
Bidang kajian
|
Perbedaan
|
|
KODE ETIK INDONESIA
|
KODE ETIK KANADA
|
||
1
|
Konflik
kepentingan
|
Psikolog
dan/atau ilmuwan Psikologi menghindar dari melakukan peran professional
apabila kepentingan pribadi,ilmiah,professional,hokum,financial,kepentingan
atau hubungan lain di perkirakan akan merusak objektivitas,kompetensi,atau
efektivitas mereka dalam menjalankan fungsi sebagai Psikolog dan/atau ilmuwan
Psikologi atau berdampak buruk bagi pengguna layanan psikologi serta
pihak-pihak yang terkait dengan pengguna layanan psikologi tersebut.
|
Menginformasikan
semua pihak,jika konflik nyata atau potensi kepentingan muncul,kebutuhan
untuk mengatasi situasi dengan cara yang konsisten dengan penghormatan terhadap
martabat orang ( Prinsip I )dan bertanggung jawab ( Prinsip II ), dan
mengambil semua langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah sedemikian rupa.
|
2
|
Pengelabuan/manipulasi
dalam penelitian
|
Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi boleh melakukan penelitian dengan
pengelabuan,teknik pengelabuan hanya dibenarkan bila ada alasan ilmiah,untuk
tujuan pendidikan atau bila topic sangat penting untuk diteliti demi
pengembangan ilmu,sementara cara lain yang efektif tidak tersedia. Bila
pengelabuan terpaksa dilakukan,Psikolog dan/atau ilmuwan Psikologi
menjelaskan bentuk-bentuk pengelabuan yang merupakan bagian dari keseluruhan
rancangan penelitian pada partisipan sesegera mungkin;sehingga memungkinkan
partisipan menarik data mereka,bila partisipan menarik diri atau tidak
bersedia terlibat lebih jauh.
|
Gunakan
penipuan minimum yang diperlukan dalam penelitian atau tiknik yang bisa di
tafsirkan sebagai penipuan dalam penelitian atau kegiatan pelayanan.
|
3
|
Penghormatan
pada harkat martabat manusia
|
Psikolog
dan/ilmuan psikologi harus menekankan pada hak asasi manusia dalam
melaksanakan layanan psikologi, menghormati martabat setiap orang serta
hak-hak individu akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan dan pilihan pribadi
seseorang.
|
Prinsip
ini,dengan penekanan pada moral,hak,umumnya harus diberikan bobot
tertinggi,kecuali dalam keadaan dimana ada bahaya jelas dan nyata terhadap
keselamatan fisik seseorang.
|
4
|
Integritas
dalam hubungan
|
Psikolog
dan/ilmuan psikologi harus mendasarkan pada dasar dan etika ilmiah terutama
pada pengetahuan yang sudah diyakini kebenarannya oleh komunitas psikologi,
senantiasa menjaga ketepatan, kejujuran, kebenaran dalam keilmuan,
pengajaran, pengalaman dan praktik psikologi
|
Prinsip
ini umumnya harus diberikan ketiga tertinggi berat badan. Psikolog diharapkan
untuk menunjukkan integritas tertinggi dalam semua mereka
hubungan.
Namun, dalam keadaan langka, nilai keterusterangan tersebut asopennessand
mungkin perlu tunduk kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Prinsip Penghormatan
untuk Martabat Manusia dan Caring Bertanggung Jawab.
|
5
|
Manfaat
|
Psikolog
dan/atau ilmuwan Psikologi berusaha maksimal memberikan manfaat pada
kesejahteraan umat manusia,perlindungan hak dan meminimalkan resiko dampak
buruk pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait.
|
Menyediakan layanan yang
dikoordinasikan dari waktu ke waktu dan dengan penyedia layanan lainnya,
dalam rangka untuk menghindari duplikasi atau
bekerja di tujuan lintas. Koordinasi
tersebut akan dipromosikan oleh pemeliharaan
memadai catatan dan komunikasi dengan
penyedia layanan lainnya.
|
6
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|