Salam yang Benar

Salam yang Benar
Semoga Bermanfaat

Thursday, November 29, 2012

persamaan dan perbedaan kode etik Psikologi Indonesia dan Kanada



Tugas Kode Etik Psikologi
“MEMBANDINGKAN KODE ETIK INDONESIA DAN
KODE ETIK KANADA “





OLEH :
1.      ERIANISA SUKMAWARDANI                 072110996
2.      ERVIANTO                                                    072110998

FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
2012

NO
Bidang kajian
Persamaan
KODE ETIK INDONESIA
KODE ETIK KANADA
1
Hubungan majemuk
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi sedapat mungkin menghindar dari hubungan majemuk apabila hubungan majemuk tersebut dipertimbangkan dapat merusak obyektifitas dalam menjalankan fungsinya sebagai Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi,atau apabila beresiko terhadap eksploitasi atau kerugian pada orang atau pihak lain dalam hubungan professional tersebut.
Hindari hubungan ganda ( misalnya dengan siswa,karyawan,atau klien)dan situasi lain yang mungkin hadir konflik kepentingan atau yang mungkin mengurangi kemampuan mereka untuk menjadi obyektif dan tidak bias dalam penentuan mereka tentang apa yang mungkin demi kepentingan terbaik dari orang lain.
2
Peningkatan kompetensi
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib melaksanakan upaya-upaya yang berkesinambungan guna mempertahankan dan meningkatkan kompetensi mereka.
Jauhkan diri mereka up to date dengan pengetahuan yang relevan ,penelitian,metode,dan teknik,melalui pembacaan literature yang relevan konsultasi sebaya,dan kegiatan pendidikan yang berkelanjutan dan kesimpulan akan menguntungkan dan tidak merugikan orang lain.
3

Kode etik indonesia menuntut kesadaran dan tanggung jawab terhadap psikolog dan ilmuan psikologi untuk selalu berupaya menjamin kesejahteraan umat manusia dan memberi perlindungan kepada masyarakat menggunakan layanan psikologi, serta semua pihak yang terkait dengan layanan psikologi atau pihak yang menjadi objek dari studinya
Psychological Association Canadian menyadari tanggung jawabnya untuk membantu menjamin perilaku etis
dan sikap pada bagian dari psikolog. Upaya untuk menjamin perilaku etis dan sikap termasuk mengartikulasikan prinsip-prinsip etika, nilai-nilai, dan standar; mempromosikan prinsip-prinsip, nilai-nilai,dan standar melalui pendidikan, pemodelan sebaya,dan konsultasi, mengembangkan dan menerapkan metode untuk membantu psikolog memonitor etika perilaku dan sikap mereka,mengadili keluhan tidak etis perilaku, dan, mengambil tindakan korektif bila diperlukan. Kode ini mengartikulasikan prinsip-prinsip etika, nilai-nilai,dan standar untuk memandu semua anggota Canadian.
 4
Informed consent
persetujuan dari orang yang akan menjalani proses dibidang psikologi yang meliputi penelitian pendidikan/pelatihan/asesmen dan intervensi psikologi. Persetujuan dinyatakan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh orang yang menjalani pemeriksaan yang menjadi subjek penelitian dan saksi. Dalam konteks indonesia pada masyarakat tertentu yang mungkin terbatas pendidikannya, kondisinya atau yang mungkin rentan memberikan informed consent secara tertulis dapat dilakukan secara lisan dan dapat direkam atau adanya saksi yang mengetahui bahwa yang bersangkutan bersedia
Mengakui bahwa informed consent adalah hasil dari suatu proses mencapai kesepakatan untuk bekerja sama,buka hanya memiliki formulir persetujuan ditandatangani. Memperoleh persetujuan dari semua independen dan sebagian orang bergantung untuk layanan anypsychological diberikan kepada mereka kecuali dalam keadaan kebutuhan mendesak ( misalnya bencana atau musibah kritis lainnya). Dalam keadaan mendesak,psikolog akan melanjutkan dengan persetujuan dari orang tersebut,namun informed consent yang lengkap akan diperoleh sesegera mungkin. Menetapkan dan menggunakan formulir persetujuan ditandatangani yang menentukan dimensi informed consent atau yang mengakui bahwa dimensi tersebut.


5
Kerahasiaan data
Rekam psikolog lengkap psikolog/ilmuwan psikologi membuat, menyimpan (mengarsipkan), menjaga, memberikan catatan dan data yang berhubungan dengan penelitian, praktik dan karya lain sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan kode etik psikologi Indonesia. Rekam psikologis untuk kepentingan khusus : laporan pemeriksaan psikologi untuk kepentingan khusus hanya dapat di berikan kepada personal/organisasi yang membutuhkan dan berorientasi untuk kepentingan atau kesejahteraan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.
Merekam hanya bahwa informasi pribadi yang diperlukan untuk penyediaan terus menerus, layanan terkoordinasi, atau untuk tujuan-tujuan tertentu, studi penelitian yang dilakukan, atau yang diperlukan atau dibenarkan oleh hukum. Menghormati hak peserta penelitian, karyawan, supervisi,siswa, dan peserta pelatihan untuk privasi pribadi yang wajar.Mengumpulkan, menyimpan,menangani,dan mentransfer semua informasi pribadi, apakah tertulis atau tidak tertulis (misalnya, komunikasi selama service provision, catatan tertulis, e-mail atau komunikasi faks, file komputer,kaset video, dengan cara menghadiri untuk kebutuhan privasi dan keamanan. Ini akan termasuk memiliki rencana yang memadai untuk catatan di kondisi penyakit yang serius sendiri seseorang,penghentian kerja,atau kematian.
6
Penggunaan hewan untuk penelitian
Psikolog dan ilmuwan psikologi yang melakukan penelitian dengan hewan harus terlatih dan dapat memperlakukan hewan tersebut dengan baik, mengikuti prosedur yang berlaku, bertanggung jawab untuk memastikan kenyamanan, kesehatan dan perlakuan, yang berkeprimanusiaan terhadap hewan tersebut. Psikolog/ilmuwan psikologi yang sedang melakukan penelitian dengan hewan perlu memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam penelitiannya telah menerima petunjuk mengenai metode penelitian, perawatan dan penanganan hewan yang di gunakan, sebatas keperluan penelitian, dan sesuai perannya.Prosedur yang jelas diperlukan sebagai panduan untuk menangani seberapa jauh hewan ‘boleh’ disakiti dan terhindar dari perlakuan semena-mena.
Psikolog/ilmuwan psikologi dapat menggunakan prosedur yang menyebabkan rasa sakit, stress dan penderitaan pada hewan hanya jika prosedur alternative tidak memungkinkan dan tujuannya dibenarkan secara ilmiah atau oleh nilai-nilai pendidikan dan terapan.
Psikolog perawatan dan penggunaan hewan dalam kegiatan penelitian dan pengajaran mereka juga merupakan  komponen peduli bertanggung jawab. Meskipun hewan tidak memiliki hak moral yang sama seperti orang-orang (misalnya, privasi), mereka memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan tidak perlu ketidaknyamanan,terkena nyeri, atau gangguan.Berdasarkan kontrak sosial yang memiliki disiplin dengan masyarakat, psikolog memiliki kewajiban yang lebih tinggi peduli kepada anggota masyarakat daripada tugas umum perawatan semua anggota masyarakat memiliki satu sama lain.
Namun, psikolog berhak untuk melindungi dasar mereka sendiri kesejahteraan (misalnya, keamanan keluarga, fisik hubungan) dalam pekerjaan mereka sebagai psikolog.
7
Pelecehan seksual
Keakraban seksual dengan peserta pendidikan/pelatihan orang yang di supervisi bagi psikolog/ilmuwan psikologi tidak terlibat dalam keakraban seksual dengan peserta pendidikan atau pelatihan orang yang sedang di supervisi, orang yang berada di agensi atau biro konsultasi psikologi, pusat pelatihan atau tempat kerja dimana psikologi/ilmuwan psikologi tersebut mempunyai wewenang akan menilai atau mengevaluasi mereka.
Bila hal di atas tidak dihindari karena berbagai alasan, misalnya karena adanya hubungan khusus yang telah terbawa sebelumnya, tanggung jawab tersebut harus dialihkan pada psikolog atau ilmuwan psikologi yang lain yang memiliki hubungan netral dengan klien untuk memastikan obyektifitas dan meminimalkan kemungkinan-kemungkinan negative pada semua pihak yang terlibat.
meliputi salah satu atau kedua hal berikut: (i) Penggunaan kekuasaan atau wewenang dalam upaya untuk memaksa orang lain untuk terlibat dalam atau mentolerir aktivitas seksual. Penggunaan tersebut meliputi ancaman eksplisit atau implisit pembalasan untuk ketidakpatuhan, atau janji imbalan atas kepatuhan. (Ii) Terlibat dalam
disengaja dan / atau diulang sexuallyoriented komentar yang tidak diinginkan, anekdot, gerakan, atau menyentuh, jika perilaku seperti: yang ofensif dan tidak diinginkan; menciptakan suatu kerja, ofensif bermusuhan, atau mengintimidasi, belajar, atau layanan lingkungan, atau, dapat diharapkan akan berbahaya bagi penerima.
8

Psikolog/ilmuwan psikolgi menyadari adanya kemungkinan konflik antara kebutuhan untuk menyampaikan informasi dan pendapat, dengan keharusan mengikuti hukum yang ditetapkan sesuai system hukum yang berlaku. Psikolog/ilmuwan psikologi berusaha menyelesaikan konflik ini dengan menunjukan komitmen terhadap kode etik dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi konflik ini dalam cara-cara yang dapat diterima.
Berarti hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang diakui oleh provinsi atau wilayah di mana psikolog bekerja. "Hak moral" berarti hak asasi manusia dan tidak dapat dicabut yang mungkin atau mungkin tidak sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang yang ada dan undang-undang. Dari khususnya penting bagi psikolog, misalnya, adalah hak untuk keadilan distributive, keadilan dan proses hukum, dan privasi sesuai dengan tahapan perkembangan, self- tekad, dan kebebasan pribadi. Perlindungan beberapa aspek dari hak-hak mungkin melibatkan praktek yang tidak terkandung atau dikontrol dalam undang-undang saat ini. Hak moral tidak terbatas pada orang-orang yang disebutkan dalam definisi ini."Adil diskriminasi" atau "tidak adil diskriminasi" berarti bahwa kegiatan yang merugikan atau mempromosikan mengurangi orang-orang karena budaya mereka, kebangsaan, etnis, warna kulit, ras, agama, jenis kelamin, jenis kelamin, status perkawinan, seksual orientasi, kemampuan fisik atau mental, usia, status sosial-ekonomi, atau lainnya preferensi atau karakteristik pribadi, kondisi, atau status.
















NO
Bidang kajian
Perbedaan
KODE ETIK INDONESIA
KODE ETIK KANADA
1
Konflik kepentingan
Psikolog dan/atau ilmuwan Psikologi menghindar dari melakukan peran professional apabila kepentingan pribadi,ilmiah,professional,hokum,financial,kepentingan atau hubungan lain di perkirakan akan merusak objektivitas,kompetensi,atau efektivitas mereka dalam menjalankan fungsi sebagai Psikolog dan/atau ilmuwan Psikologi atau berdampak buruk bagi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dengan pengguna layanan psikologi tersebut.
Menginformasikan semua pihak,jika konflik nyata atau potensi kepentingan muncul,kebutuhan untuk mengatasi situasi dengan cara yang konsisten dengan penghormatan terhadap martabat orang ( Prinsip I )dan bertanggung jawab ( Prinsip II ), dan mengambil semua langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah sedemikian rupa.
2
Pengelabuan/manipulasi dalam penelitian
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi boleh melakukan penelitian dengan pengelabuan,teknik pengelabuan hanya dibenarkan bila ada alasan ilmiah,untuk tujuan pendidikan atau bila topic sangat penting untuk diteliti demi pengembangan ilmu,sementara cara lain yang efektif tidak tersedia. Bila pengelabuan terpaksa dilakukan,Psikolog dan/atau ilmuwan Psikologi menjelaskan bentuk-bentuk pengelabuan yang merupakan bagian dari keseluruhan rancangan penelitian pada partisipan sesegera mungkin;sehingga memungkinkan partisipan menarik data mereka,bila partisipan menarik diri atau tidak bersedia terlibat lebih jauh.


Gunakan penipuan minimum yang diperlukan dalam penelitian atau tiknik yang bisa di tafsirkan sebagai penipuan dalam penelitian atau kegiatan pelayanan.
3
Penghormatan pada harkat martabat manusia
Psikolog dan/ilmuan psikologi harus menekankan pada hak asasi manusia dalam melaksanakan layanan psikologi, menghormati martabat setiap orang serta hak-hak individu akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan dan pilihan pribadi seseorang.
Prinsip ini,dengan penekanan pada moral,hak,umumnya harus diberikan bobot tertinggi,kecuali dalam keadaan dimana ada bahaya jelas dan nyata terhadap keselamatan fisik seseorang.
4
Integritas dalam hubungan
Psikolog dan/ilmuan psikologi harus mendasarkan pada dasar dan etika ilmiah terutama pada pengetahuan yang sudah diyakini kebenarannya oleh komunitas psikologi, senantiasa menjaga ketepatan, kejujuran, kebenaran dalam keilmuan, pengajaran, pengalaman dan praktik psikologi
Prinsip ini umumnya harus diberikan ketiga tertinggi berat badan. Psikolog diharapkan untuk menunjukkan integritas tertinggi dalam semua mereka
hubungan. Namun, dalam keadaan langka, nilai keterusterangan tersebut asopennessand mungkin perlu tunduk kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Prinsip Penghormatan untuk Martabat Manusia dan Caring Bertanggung Jawab.

5
Manfaat
Psikolog dan/atau ilmuwan Psikologi berusaha maksimal memberikan manfaat pada kesejahteraan umat manusia,perlindungan hak dan meminimalkan resiko dampak buruk pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait.





Menyediakan layanan yang dikoordinasikan dari waktu ke waktu dan dengan penyedia layanan lainnya, dalam rangka untuk menghindari duplikasi atau
 bekerja di tujuan lintas. Koordinasi tersebut akan dipromosikan oleh pemeliharaan
 memadai catatan dan komunikasi dengan penyedia layanan lainnya.
6